BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2004, sebagian
diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004, yaitu :
- Zona I
(1)Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab
Saudi adalah sebesar US$.2,575.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar =Rp 967.500,00 dengan perincian :
Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
Zona II
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,675.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar = Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
- Zona III
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,775.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing
sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$.4,500.00 dan uang jaminan US$.500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 821.500,00.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2003 dan ditutup
pada tanggal 29 Agustus 2003 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon
jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
