KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
