Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2004, sebagian
diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004, yaitu :
- Zona I
(1)Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab
Saudi adalah sebesar US$.2,575.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar =Rp 967.500,00 dengan perincian :
Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
Zona II
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,675.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar = Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
- Zona III
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,775.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing
sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
