KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$.4,500.00 dan uang jaminan US$.500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 821.500,00.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
