KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2003 dan ditutup
pada tanggal 29 Agustus 2003 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
