KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon
jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
