KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.