UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 6
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi
tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.
(3) Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(4) Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan
ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
