UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji.
