penerimaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2 Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. 3 Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp. 4 Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP. 5 Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- PNBP
SK No 061805 A
PRES IDEN
6 PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik. 8 Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen pNBp yang digunakan untuk melakukan tagihan Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda. 9 Sui'at Ketetapan PNBP adalah.surat dan/atau dokumen yang rnenetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 10 Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBp.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan' Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBp melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang bersangkutari.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB Ii
SK No 061806 A
PRES !DEN
Pasal 2
(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi pemeriksa.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 3
Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap
- Wajib Bayar;
- Instansi Pengelola PNBP; atau
- Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi pengelola pNBp dan/atau Menteri Terhadap Wajib Bayar
Pasal 4
(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf
a terdiri dari:
- Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang; dan
- Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan pNBp oleh Instansi Pemeriksa. pNBp (3) Permintaan Pimpinan Instansi pengelola sebagaimana drmaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
- hasil pengawasan Instansi Pengelola pNBp t rhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
- permohonan pengembalian kelebi n pembayaran PNBP; dan/atau
- permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4) Permohonan pengembalian ketebihan pembayaran pNBp
sebagaimana dinraksucl pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas
(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana
dirnaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Dalam hai tertentu, Menteri dapat meminta Instansi
Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
- adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 6
(1) Dalam hal tertentu, Menteri danlatau Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
- adanya perinohonan'keringanan PNBP.
(3) Permintaan
SK No 051965 A
FRESIDEN
(3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
- nilai tertentu; dan/atau
- kriteria tertentu.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang
bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri Terhadap Instansi Pengelola PNBP
Pasal 8
(1) Menteri dapat 'meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan Perneriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b. (21 Permintaan
SK No 051964 A
FRESIDEN
('2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
- hasil pengawasan Menteri.
Paragraf 3 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP
Pasal 9
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- lndikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Paragraf 4
SK No 061811 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Hasil Pengawasan
Pasal 10
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) hurrrf c dan huruf d, dan
Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan
Pasal 1 1
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
- permohonan keringanan PNBP rerutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
- permohonan koreksi Surat Tagihan pNBp setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Paragraf 6
SK No 061812 A
trRESIDEN
_ 10_
Paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara Permintaan Pemeriksaan
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola pNBp kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Perneriksaan PNBP
Pasal 13
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang . sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan a-tas:
- laporan keuangan serta clokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ atau penyetoran PNBp.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban
PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi pengelola pNBp pNBp atau dihitung oleh Mitra Instansi pengelola sebagaimana dimaksu{ dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
- dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp; dan
- pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(3) Pemeriksaan
SK No 061813 A
FRESIDEN
_ 11_
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengerola pNBp
termasuk Penreriksaan aras:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan pNBp;
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp. pengelola (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi PNBP lermasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan cbjek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup
pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang ".t"i., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi. pengelola pNBp selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi pengelola pNBp selain sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Tugas dan V/ewenang Instansi Pemeriksa
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaarr Pemeriksaan pNBp, Instansi
Penreriksa mempunyai tugas paling sedikit:
a menyerahkan
SK No 061814 A
PRES IDEN
- menyerahkan surat tugas kepada Instansi pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola pNBp, dan/atau Wajib Bayar yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
- memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
- memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
- mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
- mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
- menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan berita acara pembahasan serta membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pemeriksa mengenai, data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap pimpinan Instansi Fengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan pe run d an g- r-rn d an gan .
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
- memeriksa
SK No 061815 A
PRES IDEN
- memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan dokumen pendukung lainnya;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
- memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- kewenangan lain scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Keikutsertaan Pihak Lain
Pasal 15
(1) Dalam kondisi tertentu. Instansi Pemeriksa sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola pNBp, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh perat uran perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Hak Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Pasal 17
wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk:
- meminta surat tugas Instansi pemeriksa;
- meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
- meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
- mengetahui tentang ternuan hasil pemeriksaan; dan
- meminta kepada Pemeriksa untuk memperrihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
Pasal 18
Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
Pasal 19
(1) Dalam pelaksanaan Perneriksaan PNBP, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengeloia PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelcla PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi pemeriksa.
(3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBp, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dinraksud pada ayat (2),Instansi pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama.
(4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam
SK No 061818 A
PRES IDEN
_ 16_
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.
(6) wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (S), wajib memberikan, memperlihatkan, clan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak memberikan, rnernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.
(8) wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
Pasal 20
(1) Dalam hal wajib Baya.r yang telah mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan da.n/atau bukti lainnya, Instansi pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi adrninistratif berupa denda sebeshr 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(2) Penghitungan
SK No 061819 A
FRESIDEN
-t7-
(2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagarmana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen, keterangan danf atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang telatr mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal i9 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra Instansi Pengelc;ia PNBP yang telah mendapatkan
surat perin.gatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan,
mernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, ketcrangan danf atau bukti lainnva, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-irndangan dan/atau berdetsarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelora PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola pNBp.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanj tata cara penghitungan pNBp Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Permintaan Kepada Pihak Lain
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau br:kti lain kepada pihak lain.
(2) Pihak
SK No 061820 A
PRESIDEN
18
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa.
(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,lnstansi pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua.
(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yarrg diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6) Fihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari lnstansi Pemeriksa.
(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagai na
dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBp
Pasal 23
(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dirnaksud pada
ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.
Bagian
SK No 061821 A
FRESIDEN
-t9-
Bagian Keempat llasil Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal 24
(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis
temuan hasil Pernei:iksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengelola PNBP y+ng diperiksa (21 Instansi Pemeriksa wajib ampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pemeriksaan.
Paragraf 2 Tanggapan atas Temuan HaSil Pemeriksaan PNBp
Pasal 25
(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa, rvajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaarr PNBP diterima.
- Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP yal1g diperiksa mengajtrkan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa,.sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Ta-mbahan
SK No 061822 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A'
(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas
temuan hasil Pemeriksaan PNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (41 Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaarn PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan PNBP.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara terturis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyamp tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pembahar-an atas Konsep Laporan Flasil pemeriksaan
Pasal 27
(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil
pemeriksaan secara tertulis dari Instansi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNLlp yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2) Pembatrasan
SK No 061823 A
FFIESIDEN
(2) Penrbahasa,r konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagarmana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp yang meminta pemeriksaan, Instansi pemeriksa, dan Wajib Bayar lrnstansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi pengerola PNBP yang diperiksa. pNBp (3) Menteri atau Pimpinan Instansi pengelola yang meminta Pemeriksaan pNBp berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Inst-ansi Perneriksa menugaskan pejaba-t yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Fengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tid;k dapat hadir
dalam p.-b.hasa, ko.r".p laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengeloia PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan. (7i Penjadwalan keilbali pembahasan konsep laporan hasir pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada' ayat (6) dilakukan untuk 1. (satu) kali kesempatan dan clalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat pemberitahua_n tidak dapat hadir dalarn pembahasan konsep laooran hasil pemeriksaan diterima oreh Menteri atarl Pimprnan Instansi Pengelola yang meminta Perneriksaan PNBP.
(8) Hasil
SK No 061824 A
trRES IDEN
(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil
pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan V/ajib Bayarllnstansi pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
Pasal 28
(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBp.
(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir
pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib Bayar dapat meWakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBp/Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Instansi pNBp Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan pNBp yang ditandai dengan surat penunjukan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan atas konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam peraturan Menteri.
Paragraf 4
SK No 061825 A
FRESIDEN
Paragraf 4 Laporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 30
(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil
pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (8) dan menyampaii<annya kepada Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri,
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disampaikan oleh Pimpinan Instansi pemeriksa kepada Menteri.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola pNBp.
(4) Dalam tral Pemeriksaan PNBP atas permintaan pimpinan
Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagqimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada 4yat (l) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi pengelola PNBP menyampaikarr. iaporan hasil pemeriksaan kepada Mitr:r Instansi Pengelola PNBP.
(6) Menteri, Pi inan Instansi Pepgelola PNBP dan pimpinan
Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasit perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
SK No 061826 A
PRESIDEN
Pasal 31
(1) Lapcran hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengeiola pNBp yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang
meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 32
(1) Dalam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau Pejabat Kuasa Pengelota PNBP menind"aklanjuti dengan rnenerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan pNBp Kurang
Bayar, dan Surat 'l'agihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi adminisr.ratif berupa denda sebesar 27o (dua persen) per bulan dari jumlah pNBp Terutang dan bagian dari bulan dihirrrng satu bulan penuh.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
climaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dwa puluh empat) bulan.
(4) Dalam..
SK No 061827 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan.
(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
terdapat kelebihan pembayaran PltrBP, Pimpinan Instansi Pengelola' PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola pNBp menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menlrampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaian PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBp Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(8) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
keringanan berupa pengurangan atau. pembebasan pNBP dari Wajib Bayar merupakan suatur rekcmendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau pennlakan.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran pNBp sebagaim a
dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya, atarl clapat dibayarkan secara Langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu. sebagaimana diatr-rr dalam peraturan perundang- unrJangan.
Pasal 33
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP. yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) TinCak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengeiola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa.
Pasal 34
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak
pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda gan. (21 Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
- indikasi kerugian negara; dan/atau
- indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa, instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjr-rt mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan sebagairnana dimaksud dalam pasal 31 sampai dengan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala
laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 37
Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga putuh) hari terhitung sejak tanggal <iiundangkan. Agar. . .
SK No 061830 A
FRESIDEN
-28_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2021"
INDCINESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2A2I
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
nna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
irahwa untuk melaksanakan kctentuan pasal ST Undang-undang Nomor Q T'ahun 2o1g tentang penerimaan Nrgara Bukan Pajak, perlu rncnctapkan Peraturan pemerintatr tentang Tata cara Pcmcriksaan Pencrimaan Negara Buknn Pajnk;
- Pasal 5 ayat {2} Undang-Unciang Dasar Ncgara Republik lndonesia Tahun 1945;
- undang-undang I'lomor g rahun 20lB tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Incronesia Tahun 2018 Nomrlr 147, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nouror 62a5);
MEMUTUSlfiN:
