PP
penerimaan
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk:
- meminta surat tugas Instansi pemeriksa;
- meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
- meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
- mengetahui tentang ternuan hasil pemeriksaan; dan
- meminta kepada Pemeriksa untuk memperrihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
