PP
penerimaan
Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
