Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam pelaksanaan Perneriksaan PNBP, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengeloia PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelcla PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi pemeriksa.
(3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBp, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dinraksud pada ayat (2),Instansi pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama.
(4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam
SK No 061818 A
PRES IDEN
_ 16_
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.
(6) wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (S), wajib memberikan, memperlihatkan, clan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak memberikan, rnernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.
(8) wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
