Pasal 20
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hal wajib Baya.r yang telah mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan da.n/atau bukti lainnya, Instansi pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi adrninistratif berupa denda sebeshr 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(2) Penghitungan
SK No 061819 A
FRESIDEN
-t7-
(2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagarmana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen, keterangan danf atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang telatr mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal i9 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra Instansi Pengelc;ia PNBP yang telah mendapatkan
surat perin.gatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan,
mernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, ketcrangan danf atau bukti lainnva, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-irndangan dan/atau berdetsarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelora PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola pNBp.
