PP
penerimaan
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Hak Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
