PP
penerimaan
Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam kondisi tertentu. Instansi Pemeriksa sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola pNBp, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh perat uran perundang-undangan.
