PP
penerimaan
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam pelaksanaarr Pemeriksaan pNBp, Instansi
Penreriksa mempunyai tugas paling sedikit:
a menyerahkan
SK No 061814 A
PRES IDEN
- menyerahkan surat tugas kepada Instansi pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola pNBp, dan/atau Wajib Bayar yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
- memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
- memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
- mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
- mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
- menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan berita acara pembahasan serta membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pemeriksa mengenai, data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap pimpinan Instansi Fengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan pe run d an g- r-rn d an gan .
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
- memeriksa
SK No 061815 A
PRES IDEN
- memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan dokumen pendukung lainnya;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
- memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- kewenangan lain scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Keikutsertaan Pihak Lain
