Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang . sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan a-tas:
- laporan keuangan serta clokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ atau penyetoran PNBp.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban
PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi pengelola pNBp pNBp atau dihitung oleh Mitra Instansi pengelola sebagaimana dimaksu{ dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
- dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp; dan
- pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(3) Pemeriksaan
SK No 061813 A
FRESIDEN
_ 11_
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengerola pNBp
termasuk Penreriksaan aras:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan pNBp;
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp. pengelola (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi PNBP lermasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan cbjek Pemeriksaan pNBp; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup
pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang ".t"i., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi. pengelola pNBp selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi pengelola pNBp selain sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Tugas dan V/ewenang Instansi Pemeriksa
