PP
penerimaan
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) hurrrf c dan huruf d, dan
Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan
Pasal 1 1
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
- permohonan keringanan PNBP rerutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
- permohonan koreksi Surat Tagihan pNBp setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Paragraf 6
SK No 061812 A
trRESIDEN
_ 10_
Paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara Permintaan Pemeriksaan
