PP
penerimaan
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- lndikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Paragraf 4
SK No 061811 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Hasil Pengawasan
