PP
penerimaan
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Menteri dapat 'meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan Perneriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b. (21 Permintaan
SK No 051964 A
FRESIDEN
('2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
- hasil pengawasan Menteri.
Paragraf 3 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP
