Pasal 30
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil
pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (8) dan menyampaii<annya kepada Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri,
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disampaikan oleh Pimpinan Instansi pemeriksa kepada Menteri.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola pNBp.
(4) Dalam tral Pemeriksaan PNBP atas permintaan pimpinan
Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagqimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada 4yat (l) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi pengelola PNBP menyampaikarr. iaporan hasil pemeriksaan kepada Mitr:r Instansi Pengelola PNBP.
(6) Menteri, Pi inan Instansi Pepgelola PNBP dan pimpinan
Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasit perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
SK No 061826 A
PRESIDEN
