PP
penerimaan
Pasal 31
BAB 4 — TINDAK LANJUT
(1) Lapcran hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengeiola pNBp yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang
meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
