Pasal 32
BAB 4 — TINDAK LANJUT
(1) Dalam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau Pejabat Kuasa Pengelota PNBP menind"aklanjuti dengan rnenerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan pNBp Kurang
Bayar, dan Surat 'l'agihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi adminisr.ratif berupa denda sebesar 27o (dua persen) per bulan dari jumlah pNBp Terutang dan bagian dari bulan dihirrrng satu bulan penuh.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
climaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dwa puluh empat) bulan.
(4) Dalam..
SK No 061827 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan.
(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
terdapat kelebihan pembayaran PltrBP, Pimpinan Instansi Pengelola' PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola pNBp menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menlrampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaian PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBp Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(8) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
keringanan berupa pengurangan atau. pembebasan pNBP dari Wajib Bayar merupakan suatur rekcmendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau pennlakan.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran pNBp sebagaim a
dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya, atarl clapat dibayarkan secara Langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu. sebagaimana diatr-rr dalam peraturan perundang- unrJangan.
