PP
penerimaan
Pasal 33
BAB 4 — TINDAK LANJUT
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP. yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) TinCak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengeiola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa.
