PP
penerimaan
Pasal 34
BAB 4 — TINDAK LANJUT
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak
pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda gan. (21 Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
- indikasi kerugian negara; dan/atau
- indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa, instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
