Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBp.
(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir
pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib Bayar dapat meWakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBp/Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Instansi pNBp Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan pNBp yang ditandai dengan surat penunjukan.
