Pasal 27
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil
pemeriksaan secara tertulis dari Instansi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNLlp yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2) Pembatrasan
SK No 061823 A
FFIESIDEN
(2) Penrbahasa,r konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagarmana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp yang meminta pemeriksaan, Instansi pemeriksa, dan Wajib Bayar lrnstansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi pengerola PNBP yang diperiksa. pNBp (3) Menteri atau Pimpinan Instansi pengelola yang meminta Pemeriksaan pNBp berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Inst-ansi Perneriksa menugaskan pejaba-t yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Fengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tid;k dapat hadir
dalam p.-b.hasa, ko.r".p laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengeloia PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan. (7i Penjadwalan keilbali pembahasan konsep laporan hasir pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada' ayat (6) dilakukan untuk 1. (satu) kali kesempatan dan clalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat pemberitahua_n tidak dapat hadir dalarn pembahasan konsep laooran hasil pemeriksaan diterima oreh Menteri atarl Pimprnan Instansi Pengelola yang meminta Perneriksaan PNBP.
(8) Hasil
SK No 061824 A
trRES IDEN
(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil
pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan V/ajib Bayarllnstansi pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
