Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau br:kti lain kepada pihak lain.
(2) Pihak
SK No 061820 A
PRESIDEN
18
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa.
(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,lnstansi pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua.
(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yarrg diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6) Fihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari lnstansi Pemeriksa.
(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagai na
dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBp
