PP
penerimaan
Pasal 23
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dirnaksud pada
ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.
Bagian
SK No 061821 A
FRESIDEN
-t9-
Bagian Keempat llasil Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP
