PP
penerimaan
Pasal 24
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis
temuan hasil Pernei:iksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengelola PNBP y+ng diperiksa (21 Instansi Pemeriksa wajib ampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pemeriksaan.
Paragraf 2 Tanggapan atas Temuan HaSil Pemeriksaan PNBp
