Pasal 25
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa, rvajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaarr PNBP diterima.
- Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP yal1g diperiksa mengajtrkan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa,.sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Ta-mbahan
SK No 061822 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A'
(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas
temuan hasil Pemeriksaan PNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (41 Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaarn PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan PNBP.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara terturis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
