PP
penerimaan
Pasal 5
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hai tertentu, Menteri dapat meminta Instansi
Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
- adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
