Pasal 4
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf
a terdiri dari:
- Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang; dan
- Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan pNBp oleh Instansi Pemeriksa. pNBp (3) Permintaan Pimpinan Instansi pengelola sebagaimana drmaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
- hasil pengawasan Instansi Pengelola pNBp t rhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
- permohonan pengembalian kelebi n pembayaran PNBP; dan/atau
- permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4) Permohonan pengembalian ketebihan pembayaran pNBp
sebagaimana dinraksucl pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas
(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana
dirnaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
