Pasal 6
BAB 3 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Menteri danlatau Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
- adanya perinohonan'keringanan PNBP.
(3) Permintaan
SK No 051965 A
FRESIDEN
(3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
- nilai tertentu; dan/atau
- kriteria tertentu.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang
bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
