PP
penerimaan
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga putuh) hari terhitung sejak tanggal <iiundangkan. Agar. . .
SK No 061830 A
FRESIDEN
-28_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2021"
INDCINESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2A2I
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
nna Djaman
