PP
penerimaan
Pasal 36
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala
laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
