PP
penerimaan
Pasal 2
BAB 2 — INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi pemeriksa.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
