TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang.
- Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
- Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu.
3
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan
Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean.
(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean.
(3) Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta kedatangan dan pembongkaran.
4
Pasal 3
(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait
dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.
(2) Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
(5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- kesesuaian kriteria Barang Tertentu;
- kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan
- ketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(3) Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar Barang Tertentu, meliputi:
- barang yang dikenakan bea keluar;
- barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau
- barang yang mendapat subsidi.
5
(4) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian
jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT.
(5) Pencantuman harmonized system code dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan dan bukan merupakan referensi dalam penetapan harmonized system code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis terkait melalui kementerian yang membidangi perdagangan.
(8) Daftar Barang Tertentu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat elemen data sebagai berikut:
- uraian jenis barang; dan
- instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(9) Daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai
referensi ketentuan mengenai Barang Tertentu.
(10) Keputusan Menteri mengenai daftar Barang Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada instansi teknis terkait yang menetapkan Barang Tertentu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6
(11) Dalam hal terdapat perubahan instrumen administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP.
(12) Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai:
- penyampaian pemberitahuan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat perubahan atau pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
(2) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang
Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang
Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penghapusan daftar Barang Tertentu dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (9).
Pasal 6
(1) Pelaksanaan atas proses:
- penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7);
- pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9);
- perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11); dan
- penyampaian peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atau pencabutan atas peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.
7
(2) Dalam hal proses melalui SINSW dan/atau SKP belum
dapat diterapkan, mengalami gangguan operasional, atau terjadi keadaan kahar yang menyebabkan proses dalam SINSW dan/atau SKP tidak berjalan, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual.
Pasal 7
(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean
yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh Pengangkut yang:
- merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut; atau
- memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Registrasi Kepabeanan.
(3) Dalam hal Pengangkut tidak melakukan Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengangkutan Barang Tertentu yang disampaikan pengangkut ditolak.
(4) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Pasal 8
(1) Barang Tertentu wajib diberitahukan oleh Pengangkut di
Kantor Pabean dengan menggunakan PPBT.
(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(3) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sebagai:
- dokumen pemberitahuan pemuatan;
- dokumen pemberitahuan keberangkatan;
- dokumen pelindung pengangkutan Barang Tertentu;
- dokumen pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
- dokumen pemberitahuan kedatangan; dan
- dokumen pemberitahuan pembongkaran.
(4) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang dilakukan:
- oleh angkutan penyeberangan;
- dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir tempat penimbunan berikat lainnya;
- dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus;
8
- dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus lainnya; atau
- dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir tempat penimbunan berikat.
(5) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaran beserta muatannya.
(6) Tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dan huruf c merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
(7) Kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf d dan huruf e merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
(8) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal
memuat elemen data sebagai berikut:
- nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran;
- nama dan kode pelabuhan pemuatan;
- nama dan kode pelabuhan pembongkaran;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat Pengangkut;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat agen Pengangkut, jika ditunjuk;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang;
- waktu keberangkatan Sarana Pengangkut;
- waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
- waktu kedatangan Sarana Pengangkut;
- nomor dan tanggal pendaftaran;
- nama, nomor voyage, nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi Sarana Pengangkut dan/atau tanda daftar kapal;
- uraian dan harmonized system code (HS code) barang;
- jumlah dan satuan barang;
- jumlah dan jenis kemasan barang;
- bruto dan netto barang;
- nomor dan tanggal bill of lading (B/L); dan
- jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.
9
(9) Petunjuk pengisian elemen data sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara elektronik melalui:
- SKP;
- SINSW; dan/atau
- platform yang terhubung dengan NLE.
(11) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan sistem PDE kepabeanan dan belum menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(12) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SINSW
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(13) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui platform yang
terhubung dengan NLE sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf c, dilakukan dalam hal SKP PPBT pada Kantor
Pabean telah terhubung dengan NLE.
(14) Dalam hal penyampaian PPBT secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat dilakukan atau terjadi suatu gangguan yang menyebabkan penyampaian PPBT secara elektronik tidak berjalan, PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
Pasal 9
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap
dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta
Pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dalam PPBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.
(3) Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.
Pasal 10
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
10
(2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut
dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
- dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Pasal 11
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkutnya berangkat
meninggalkan pelabuhan pemuatan wajib menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.
(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
- setelah PPBT mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
- paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.
(3) Keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, yaitu pada saat Sarana Pengangkut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan, atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan pemuatan.
(4) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
diterima di Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut.
Pasal 12
PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan harus dibawa dalam pengangkutan dan menjadi dokumen pelindung atas pengangkutan Barang Tertentu tersebut.
Pasal 13
(1) Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus
memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran sebelum Sarana Pengangkutnya tiba.
(2) Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT.
(3) Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut.
(4) Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (14), penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.
11
Pasal 14
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT kepada Kepala
Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan Sarana Pengangkut.
(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut.
(3) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu
dinyatakan sampai atau telah datang dalam hal:
- lego jangkar di perairan pelabuhan atau lokasi pembongkaran dan/atau sandar di dermaga pelabuhan pembongkaran; dan
- memberitahukan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap Sarana Pengangkut yang tidak sampai ke tempat
kedatangan dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sejak waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf h, dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan barang tertentu tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan pengangkut tidak dapat membuktikan hal tersebut di luar kemampuannya, pengangkut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus
menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran barang tertentu.
(3) Pembongkaran Barang Tertentu dari Sarana Pengangkut
dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
- dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran.
Pasal 16
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
12
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal tertentu.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana
Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.
Bagian Kedua Penelitian Dokumen
Pasal 17
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP dan/atau SINSW; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan pengisian data PPBT;
- kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang Tertentu; dan/atau
- penelitian lain dalam rangka Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dari:
- SKP;
- SINSW;
- platform yang telah terhubung dalam NLE; dan/atau
- sumber data dan/atau informasi lain.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Fisik
Pasal 18
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengetahui jumlah dan jenis Barang Tertentu yang diperiksa.
(2) Pemeriksaan fisik dalam hal tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan:
- berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
- laporan hasil pengawasan pemuatan atau pembongkaran kedapatan tidak sesuai; dan/atau
- hasil pengawasan pengangkutan Barang Tertentu oleh satuan tugas patroli laut yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
13
Pasal 19
(1) PPBT yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan dalam hal:
- Sarana Pengangkut telah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembatalan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembatalan PPBT tetap dapat dilakukan.
Pasal 20
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan
menyampaikan permohonan pembatalan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan secara elektronik melalui SKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan pembatalan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembatalan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
(4) Permohonan pembatalan PPBT secara tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan PPBT dalam jangka waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau
14
- 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Bagian Kedua Pembetulan
Pasal 22
(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang
telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan.
(2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan dalam hal:
- telah dilakukan pembongkaran;
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembetulan PPBT tetap dapat dilakukan.
(4) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan
menyampaikan permohonan pembetulan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran secara elektronik melalui SKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan pembetulan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembetulan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
(4) Permohonan pembetulan PPBT secara tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala
Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan penelitian atas permohonan pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
15
(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala
Kantor Pabean pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembetulan PPBT dalam jangka waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
- 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan,
Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan atau pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau Pasal 24 ayat (2), permohonan pembetulan atau pembatalan dianggap disetujui.
(2) Terhadap permohonan pembetulan atau pembatalan yang
telah dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala
Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembetulan atau pembatalan PPBT.
Pasal 26
(1) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dilakukan
terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan
dan pembongkaran Barang Tertentu atas pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh Pengangkut.
(5) Pengawasan pemuatan dan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(6) Pengawasan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan di atas Sarana Pengangkut pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.
16
(7) Pengawasan Pengangkutan di atas Sarana Pengangkut
dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
- hasil analisis atas data dan/atau informasi yang diperoleh unit intelijen;
- hasil analisis atas data dan/atau informasi pusat komando dan pengendalian patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- hasil pengamatan dan analisis satuan tugas patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan Barang Tertentu.
Pasal 27
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan
pemblokiran akses kepabeanan Pengangkut dan/atau agen Pengangkut, dalam hal:
- Pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.
(2) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.
Pasal 28
(1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan NLE.
(2) Data perizinan terkait Barang Tertentu dapat digunakan
untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan
dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk kepentingan pengawasan Barang Tertentu.
Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pengangkut dapat
membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu.
17
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni pada saat Sarana Pengangkut mengalami kejadian berupa:
- kebakaran;
- kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki;
- terjebak dalam cuaca buruk; atau
- hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
(3) Pengangkut yang mengalami keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
- menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) ke Kantor Pabean terdekat dalam
waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
Pasal 30
(1) Dalam hal pada saat pembongkaran terdapat selisih
kurang atau selisih lebih antara Barang Tertentu dalam bentuk curah dengan PPBT dan Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selisih kurang atau selisih lebih di luar kemampuan
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau
- keadaan kahar.
(3) Penyelesaian atas selisih kurang atau selisih lebih antara
Barang Tertentu yang dibongkar dan PPBT, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor curah.
Pasal 31
(1) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu
wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis.
(2) Sistem identifikasi otomatis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem pemancar radio very high frequency yang menyampaikan data melalui VHF data link untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun vessel traffic services, dan/atau stasiun radio pantai.
(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan indonesia.
18
Pasal 32
Terhadap Barang Tertentu yang masih dalam proses pemuatan, proses keberangkatan, proses pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, proses kedatangan, dan/atau proses pembongkaran pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), tetap dilaksanakan Pengawasan
Pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
19
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
20
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2024
TENTANG
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGANGKUTAN
BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
CONTOH FORMAT, PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA,
DAN PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA
A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN MENGENAI PENETAPAN, PERUBAHAN, ATAU PENCABUTAN
BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
PENGANGKUTANNYA
.................... (1) ....................
Nomor : ..........(2).......... ..........(3).......... Sifat : Sangat Segera Lampiran : ..........(4).......... Hal : Penyampaian Peraturan ..........(5).......... Nomor ..........(6).......... tentang ..........(7)..........
Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Jakarta 13230
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, terlampir bersama ini disampaikan Peraturan ..........(5).......... Nomor ..........(6)........... tentang ..........(7).........., dalam rangka penetapan/perubahan/pencabutan* daftar Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. …………………………………………..........…..(9)............................................................ .......................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................
a.n. MENTERI ..........(10).......... ..........(11)..........,
..........(12)...........
Tembusan: ..........(13)...........
*) Coret yang tidak perlu
21
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat kementerian yang membidangi perdagangan. Nomor (2) : diisi nomor surat (atau dapat ditambahkan sifat surat dalam hal diperlukan sesuai dengan urgensinya, misal: "Sangat Segera" atau "Segera"). Nomor (3) : diisi tanggal surat. Nomor (4) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat. Contoh : dalam hal peraturan perundang-undangan yang dilampirkan berjumlah 1 (satu) peraturan, diisi "Satu Berkas". Nomor (5) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/ pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (7) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean. Nomor (9) : diisi hal-hal yang lain yang perlu atau akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (11) : diisi nama jabatan Eselon I di lingkungan kementerian yang membidangi perdagangan yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang membidangi perdagangan menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (12) : diisi tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian yang membidangi perdagangan yang menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/ perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (13) : diisi pihak-pihak yang perlu mendapatkan tembusan, jika diperlukan.
22
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PENETAPAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN
PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........
NOMOR .........(3).......... TENTANG ..........(4)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(2).......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4)..........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(6)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG
TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2).......... NOMOR
..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........
KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(7)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(8).......... ;
- ..........(9).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (10) ..........
23
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........
NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........
DAFTAR BARANG TERTENTU
SPESIFIKASI TANGGAL TANGGALNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG (Kolom Lain Sesuai Kebutuhan)
WAJIB AWAL AKHIR
1 2 3 dst
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
..........(10)..........
24
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (3) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (6) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (8) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (10) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
25
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PERUBAHAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN
PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)……
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR .........(4).......... TENTANG ..........(5)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……..(2)……. tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)..........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(7)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)…… TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN
..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(9).......... ;
- ..........(10).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (11) ..........
26
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
DAFTAR BARANG TERTENTU
SPESIFIKASI TANGGAL TANGGAL (Kolom Lain SesuaiNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG WAJIB AWAL AKHIR Kebutuhan)
1 2 3 dst
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
..........(11).........
27
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan perubahan. Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
28
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI DAFTAR
BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)...........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(7)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN
..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
KESATU : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)........... KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(9)............ ;
- ..........(10).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (11) ..........
29
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya yang akan dicabut. Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (10) : diisi menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
30
E. PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran Pemuatan Keberangkatan Sarana Pengangkut
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 2 Nama dan kode Kantor Pabean pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut (jika Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 6 Mulai diisi Mulai diisi ditunjuk) sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 11 Waktu perkiraan kedatangan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
12 Waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi
13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 14 Nomor dan tanggal pendaftaran Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda panggil Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 15 Mulai diisi Mulai diisi (call sign), nomor IMO, MMSI/registrasi) sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Uraian dan harmonized system code (HS Code) Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 16 Mulai diisi Mulai diisi barang sebelumnya sebelumnya sebelumnya
31
PPBT PPBT PPBT
No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran Pemuatan Keberangkatan Sarana Pengangkut
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 17 Jumlah dan satuan barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT18 Jumlah dan jenis kemasan barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 19 Bruto dan netto barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT21 Mulai diisi Mulai diisi menggunakan peti kemas sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 22 Nomor dan tanggal dokumen yang dipersyaratkan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
32
F. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN
PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PERMOHONAN PEMBATALAN PPBT
Nomor : …………. (1) …………. Tanggal : ………… (2) …………. No. Pendaftaran PPBT : …………. (3) …………. Tanggal : ………… (4) ………….
Kepada KPU BC / KPPBC………… (5) ………….
PENGANGKUT
NPWP : ………………….…………… (6) …………………………….
Nama : ………………………………. (7) …………………………….
Alamat : ………………………………. (8) …………………………….
AGEN PENGANGKUT
NPWP : ………………………………. (9) …………………………….
Nama : ……………………………… (10) …………………………….
Alamat : ……………………………… (11) …………………………….
No Alasan Pembatalan
(12) (13)
Untuk Pejabat Bea dan Cukai …….(14)……, tanggal .……(15)……. ………………………………… (16) …………………………………
Tanda tangan dan cap perusahaan Tanda Tangan : ………….. (17) …………….. Nama / Jabatan Nama : ………….. (18) ……………..
NIP : ………….. (19) ……………..
33
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembatalan PPBT. Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya permohonan pembatalan PPBT. (butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut) Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembatalan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang dilakukan pembatalan. Nomor (5) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT. Nomor (6) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (7) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (8) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (10) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (11) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (12) : diisi nomor urut alasan pembatalan PPBT. Nomor (13) : diisi alasan pembatalan PPBT. Nomor (14) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembatalan PPBT disampaikan. Nomor (15) : diisi tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian permohonan pembatalan PPBT. Nomor (16) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembatalan oleh pejabat bea dan cukai. Nomor (17) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan persetujuan/penolakan pembatalan. Nomor (18) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor (17). Nomor (19) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(17).
34
G. PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PPBT PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran Sarana Pengangkut
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama dan kode Kantor Pabean Tidak dapat Tidak dapat 2 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah pembongkaran diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat 4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 6 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah (jika ditunjuk) diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat Diubah diubah diubah diubah
Waktu perkiraan kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat 11 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat Diubah Dapat diubah Pengangkut diubah diubah
Waktu rencana kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat 12 Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Tidak dapat Diubah Dapat diubah Pengangkut diubah diubah
13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah
35
PPBT PPBT PPBT PPBT
No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran Sarana Pengangkut
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 14 Nomor dan tanggal pendaftaran Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 15 panggil (call sign), nomor IMO, MMSI/ Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah registrasi)
Uraian dan harmonized system code (HS Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 16 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah Code) barang diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat17 Jumlah dan satuan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat18 Jumlah dan jenis kemasan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 19 Bruto dan netto barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat diubah diubah diubah diubah
Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 21 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah dalam hal menggunakan peti kemas diubah diubah diubah
Nomor dan tanggal dokumen yang Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat22 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah dipersyaratkan diubah diubah diubah diubah
36
H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN
PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PERMOHONAN PEMBETULAN PPBT
Nomor : ………… (1) …………. Tanggal : …………(2)…………. No. Pendaftaran PPBT : ………… (3) …………. Tanggal : …………(4)…………. Pembetulan ke : ………… (5 ………….. Nomor PPBT : ………… (6) ………….. Tanggal : …………(7)…………. sebelumnya
Kepada KPU BC / KPPBC…………(8)…………. Halaman…..dari….
PENGANGKUT
NPWP : ………………………………(9)………………………………
Nama : ………………………………(10)…………………………….
Alamat : ………………………………(11)…………………………….
AGEN PENGANGKUT
NPWP : ………………………………(12)…………………………….
Nama : ………………………………(13)…………………………….
Alamat : ………………………………(14)…………………………….
No Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
1 2 3 4
(15) (16) (17) (18)
Untuk Pejabat Bea dan Cukai ……(19..…, tanggal ……(20)……… ……………………………………….(21)……………………………… ………… Tanda tangan dan cap Tanda Tangan :…………(22)…………….. perusahaan Nama :…………(23)…………….. Nama / Jabatan
NIP :…………(24)……………..
37
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembetulan PPBT. Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya permohonan pembetulan PPBT. (butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut) Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (5) : diisi jumlah PPBT yang telah dan sedang diberitahukan. Nomor (6) : diisi nomor PPBT yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya telah dilakukan pembetulan. Nomor (7) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT sebelumnya. Nomor (8) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (10) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (11) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (12) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (13) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (14) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (15) : diisi nomor urut data yang akan dilakukan pembetulan. Nomor (16) : diisi nomor kolom/butir uraian pada PPBT yang akan dilakukan pembetulan. Nomor (17) : diisi uraian pada PPBT yang akan diberitahukan untuk dilakukan pembetulan. Nomor (18) : diisi uraian yang seharusnya pada PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (19) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembetulan PPBT disampaikan. Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian permohonan pembentulan PPBT. Nomor (21) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembetulan oleh pejabat bea dan cukai. Nomor (22) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan persetujuan/penolakan pembetulan. Nomor (23) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(22).
Nomor (24) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(22).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8C ayat (5) dan
Pasal 85A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971);
2
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
