PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) PPBT yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan dalam hal:
- Sarana Pengangkut telah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembatalan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembatalan PPBT tetap dapat dilakukan.
