PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan
menyampaikan permohonan pembatalan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan secara elektronik melalui SKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan pembatalan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembatalan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
(4) Permohonan pembatalan PPBT secara tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
