PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan PPBT dalam jangka waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau
14
- 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Bagian Kedua Pembetulan
