PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang
telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan.
(2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan dalam hal:
- telah dilakukan pembongkaran;
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut.
(3) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan pembetulan PPBT tetap dapat dilakukan.
(4) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
