Pasal 23
(1) Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan
menyampaikan permohonan pembetulan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran secara elektronik melalui SKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dokumen pendukung.
(3) Dalam hal permohonan pembetulan PPBT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan pembetulan PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
(4) Permohonan pembetulan PPBT secara tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
