PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan harus dibawa dalam pengangkutan dan menjadi dokumen pelindung atas pengangkutan Barang Tertentu tersebut.
