PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus
memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran sebelum Sarana Pengangkutnya tiba.
(2) Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT.
(3) Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut.
(4) Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (14), penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.
11
