Pasal 14
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT kepada Kepala
Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan Sarana Pengangkut.
(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut.
(3) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu
dinyatakan sampai atau telah datang dalam hal:
- lego jangkar di perairan pelabuhan atau lokasi pembongkaran dan/atau sandar di dermaga pelabuhan pembongkaran; dan
- memberitahukan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap Sarana Pengangkut yang tidak sampai ke tempat
kedatangan dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sejak waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf h, dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditemukan barang tertentu tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan pengangkut tidak dapat membuktikan hal tersebut di luar kemampuannya, pengangkut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
