PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus
menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran barang tertentu.
(3) Pembongkaran Barang Tertentu dari Sarana Pengangkut
dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
- dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pembongkaran.
