PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan
pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
12
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal tertentu.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana
Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.
Bagian Kedua Penelitian Dokumen
