PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP dan/atau SINSW; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan pengisian data PPBT;
- kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang Tertentu; dan/atau
- penelitian lain dalam rangka Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dari:
- SKP;
- SINSW;
- platform yang telah terhubung dalam NLE; dan/atau
- sumber data dan/atau informasi lain.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Fisik
